Jika anda ingin mendownload file dibawah ini klik disini
PERKEMBANGAN PRAKSIS PENDIDIKAN DI INDONESIA
PERKEMBANGAN PRAKSIS PENDIDIKAN DI INDONESIA
1. Pendidikan di Masa Pra Kolonial
Pendidikan
masa lampau yang secara tersurat dan atau tersirat menjadi dasar
penyelenggaraan pendidikan nasional Indonesia merdeka, salah satunya ialah
Pendidikan tradisional, yaitu penyelengaraan pendidikan di nusantara yang
dipengaruhi oleh agama-agama besar di dunia, Hindu, Budha, Islam dan Nasrani
(Katolik dan Protestan).
a.
Pendidikan
Hindu-Budha
Hinduisme dan
Budhisme yan datang ke Indonesia kurang lebih abad ke-5, tumbuh dan berkembang
secara harmonis. Hinduisme dan Budhiisme adalah agama yang berbeda, tetapi di
Indonesia nampak terdapat kecenderungan sinkretisme, yaitu keyakinan untuk
mempersatukan figur syiwa dengan Budha sebagai satu sumber Yang Maha Tinggi.
Pendidikan
dilaksanakan dalam rangka penyebaran dan pembinaan kehidupan beragama Hindu dan
Budha. Tujuan pendidikan ialah sama dengan tujuan hidup yang diajarkan oleh
agama. Puri atau kraton dijadikan tempat berlangsungnya pendidikan. Pendidikan
dilakukan oleh oleh bapak terhadap anaknya, atau seoran raja menunjuk seorang
pendeta yang dianggap mempunyai keahlian dalam bidang sasara yang meliputi
segala penetahuan baik yang berkenaan dengan agama, etika, filsafat,
pemerintahan nama Bhagawanta. Misalnya dalam pemerintahan Dalem Waturengong
yang berkedudukan di Gelgel, Bali.
Pendidikan untuk rakyat biasa dilaksanakan dalam keluarga keluarga
masing-masing dengan cara meneladani orangtua mereka dalam bidang adat istiadat
dan pekerjaan. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila pekerjaan yang
dilakukan seseorang bersifat turun menurun.
b.
Pendidikan Islam
Perkembangan
pendidikan Islam di Indonesia sejalan dengan perkembangan penyebaran Islam di
nusantara, baik sebagai agama maupun sebagai arus kebudayaan. Islam mulai masuk
ke Indonesia dala akhir abad ke -13 dan mencakup sebagian besar nusantara dalam
abad ke-16. Perkembangan pendidikan tradisional adalah penyelenggaraan
pendidikan Islam di Nusantara yang beerlangsung selama abad ke-14Masehi atau
awal masuknya Islam.
Tujuan
Pendidikan Islam adalah sama dengan tujuan hidup Ilam, yaitu mengabdi
sepenuhnya kepada Alloh, sesuai dengan ajaran yan disampaikan Nabi Muhammad SAW
dalam bentuk Al-Quran, serta perkataan, tingkah laku dan perbuatan nabi sendiri
(sunnah), untuk mencapai kebahagiaan dunia akhirat. Pendidikan Islam
Tradisional yang diselenggarakan di nusantara tidak dilaksanakan secara
terpusat, tetapi banyak diupayakan secara perorangan, biasanya oleh para ulama
Islam dalam rangka penyebaran agama Islam dan pembinaan umat Islam di suatu
wilayah tertentu.
2. Pendidikan di Masa Kolonial
a.
Pendidikan Pada Masa Pemerintahan
Kolonial Belanda
Penjajah Belanda dalam perjalanan sejarahnya
menunjukkan bagaimana ia menerapkan kebijakan pendidikan yang diskriminatif dan
menghalangi pertumbuhan pendidikan lokal masyarakat yang sudah ada. Pada 1882,
Belanda membentuk pristerraden yang mendapat tugas mengawasi pengajaran agama
di pesantren-pesantren. Pada 1925, Belanda mengeluarkan peraturan bahwa orang
yang akan memberi pengajaran harus minta izin dulu. Pada 1925, terbit
goeroe-ordonnantie[2] yang menetapkan bahwa para kiai yang akan memberi
pelajaran, cukup memberitahukan kepada pihak Belanda. Peraturan-peraturan itu
semua merupakan rintangan perkembangan pendidikan yang diselenggarakan oleh
para pengikut agama Islam (Rifa’i, 2011: 56).
Komisaris Jenderal pada masa tersebut cukup menaruh
perhatian di bidang pendidikan. Terbukti setelah beberap waktu berselang dari
proses serah terima daerah jajahan dari pihak Inggris ke pihak Belanda, ia
menunjuk CGC Reinwardt sebagai Direktur Pengajaran (Najamuddin, 2005). Pada
tahun terakhir di masa pemerintahannya, dikeluarkan peraturan persekolahan yang
berisi ketentuan-ketentuan mengenai pengawasan dan penyelenggaraan pengajaran.
Sayangnya, ide-ide Daendels pada masa sebelumnya yang ingin memperluas
kesempatan memperoleh pendidikan bagi penduduk jajahan tidak dilanjutkan pada
masa ini. Hal tersebut sangat jelas karena dalam ketentuan-ketentuan yang
dikeluarkan pada masa ini sangatlah sedikit yang membahas masalah pengajaran
untuk penduduk jajahan. Salah satunya adalah peraturan umum tentang pendidikan
sekolah yang berisi bahwa pendidikan hanya untuk orang Belanda saja (Said dan
Affan, 1987). Dan bahkan peraturan ini berlaku hingga tahun terakhir
pemerintahan Gubernur Jenderal Van der Capellen. Meski pada tahun 1818 telah
dikeluarkan Regeringsreglement untuk Hindia Belanda yang isinya antara lain
membahas bahwa semua sekolah di Hindia Belanda dapat dimasuki baik orang Eropa
maupun penduduk jajahan (Watson dalam Supriadi, 2003). Namun pada kenyataannya
yang memasuki sekolah sekolah tersebut hanya sedikit sekali yang berasal dari
kalangan pribumi.
Pada tahun 1817, didirikan sekolah dasar khusus
untuk anak-anak dari golongan bangsa Belanda (Europeese Lagere School). Bahasa
pengantar di sekolah-sekolah tersebut adalah bahasa Belanda dan sistem maupun
kurikulumnya disesuaikan dengan yang berlaku di Belanda agar tetap sinergis
dengan sekolah lanjutan di Belanda (Boone dalam Supriadi, 2003). Sekolah ini
semakin banyak didirikan di berbagai daerah sejalan dengan semakin banyak pula
orang Belanda yang datang ke bumi nusantara sambil membawa keluarganya ikut
serta. Pendirian ELS ini tidak hanya dilakukan oleh pihak pemerintah, melainkan
juga pihak swasta seperti NZG atau yang dikenal dengan zending (Supriadi,
2003).
Menurut Kartodirdjo (1987) sistem pendidikan yang
dualitas pada masa ini juga membuat garis pemisah yang tajam antara dus
subsistem: sistem sekolah Eropa dan sistem sekolah pribumi. Tetapi pada tahun
1892 akhirnya dilakukan restrukturisasi terhadap persekolahan karena kebutuhan
yang sangat besar terhadap pegawai rendahan yang bisa berbahasa Belanda,
sebagaimana berikut:
· Sekolah
kelas satu (ongko sidji) atau eerste klasse untuk anak-anak golongan priyayi
dengan pelajaran bahasa Belanda;
· Sekolah
kelas dua (ongko loro) atau tweede klasse untuk rakyat kebanyakan tanpa
pelajaran bahasa Belanda.
Menurut Soemanto dan Sooyarno dalam Rifa’i (2011:
59) konteks pendidikan dan pengajaran ini pada prinsipnya adalah untuk memenuhi
kebutuhan pegawai rendahan di kantor-kantor pamong praja atau kantor-kantor
yang lain.
Di zaman pemerintahan Hindia-Belanda ini, terdapat
tiga jenis tingkatan pendidikan, yaitu pendidikan rendah, pendidikan menengah,
dan pendidikan tinggi (Rifa’i, 2011: 59). Pendidikan lebih dikhususkan pada
anak-anak golongan priyayi. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan penduduk yang
lebih rendah status sosialnya dapat mudah ditundukkan karena pemerintah Belanda
telah memegang golongan priyayi yang merupakan kaum elit (Ricklefs, 2001).
Menurut Ary Gunawan dalam Rifa’i (2011: 67), prinsip
kebijakan pendidikan kolonial yaitu:
1) Pemerintah
kolonial berusaha tidak memihak salah satu agama tertentu.
2) Pendidikan
diarahkan agar para lulusannya menjadi pencari kerja, terutama demi kepentingan
kaum penjajah.
3) Sistem
persekolahan disusun berdasarkan stratifikasi sosial yang ada dalam masyarakat.
4) Pendidikan
diarahkan untuk membentuk golongan elite sosial (penjilat penjajah) Belanda.
5) Dasar
pendidikannya adalah dasar pendidikan Barat dan berorientasi pada pengetahuan
dan kebudayaan barat.
Kesempatan mendapatkan pendidikan diutamakan kepada
anak-anak bengsawan bumiputera serta tokoh-tokoh terkemuka dan pegawai kolonial
yang diharapkan kelak akan menjadi kader pemimpin yang berjiwa kebarat-baratan
atau condong ke Belanda dan merupakan kelompok elite yang terpisah dengan
masyarakatnya sendiri. Mereka akan menjadi penyambung tangan-tangan penjajah
sebagai upaya Belanda untuk memerintah secara tidak langsung kepada masyarakat
dan bangsa Indonesia (Rifa’i, 2011: 67-68).
Dengan adanya Politik Etis, terjadi perubahan
penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Bahasa Belanda mulai diberikan pula di
sekolah Kelas I dan sekolah-sekolah guru. Mr. JH. Abendanon menginginkan
kursus/sekolah kejuruan (vak), termasuk juga sekolah bagi kaum wanita (bersama
dengan Van Deventer, Abendanon, menaruh perhatian pada usaha R.A. Kartini).
Sekolah teknik pertama kali dibuka pada 1909. Untuk membuka kesempatan yang
lebih luas bagi anak-anak bumiputera ke sekolah-sekolah atau melanjutkan
sekolah, di antaranya dibuka sekolah voorklas di MULO (kelas persiapan ke
MULO). Sekolah-sekolah desa diperbanyak. Namun demikian, masih ada perbedaan
pelayanan bagi anak-anak bumiputera dengan anak-anak Belanda, yaitu
diturunkannya uang sekolah (hanya) untuk sekolah Belanda. Anak-anak Indonesia
diterima di sekolah Belanda masih dengan ragu-ragu sehingga dengan dalih yang
dibuat-buat akhirnya anak-anak Indonesia banyak yang tidak diterima di
sekolah-sekolah Belanda (Rifa’i, 2011: 73-74).
Secara tegas, tujuan pendidikan selama periode
kolonial Belanda memang tidak pernah dinyatakan, tetapi dari uraian-uraian di
atas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan pendidikan antara lain adalah untuk
memenuhi keperluan tenaga buruh kasar kaum modal Belanda, di samping ada
sebagian yang dilatih dan dididik untuk menjadi tenaga-tenaga administrasi,
tenaga teknik, tenaga pertanian, dan lain-lain yang dianggap sebagai
pekerja-pekerja kelas dua atau kelas tiga (Rifa’i, 2011: 76-77).
Menurut Ki Hajar Dewantara dalam salah satu
pidatonya mengatakan bahwa Politik Etis penjajah sepertinya akan lunak dengan
kemajuan pendidikan pribumi, tetapi tetap saja pola kebijakan pendidikan
kolonial tersebut menunjukkan sifat intelektualis, alitis, individualis dan
materialis (Rifa’i, 2011: 83).
Setelah 1870, tak ada lagi pusat-pusat karena
pendidikan dan pengajaran semakin diperluas. Pada 1871, keluarlah UU Pendidikan
yang pertama, yaitu pendidikan dan pengajaran makin diarahkan kepada
kepentingan penduduk bumiputra. Secara tidak langsung, pengaruh Politik Etis
terutama bidang pendidikan memberikan dampak positif bagi munculnya kaum pendidik
dan pergerakan Indonesia. Kesadaran akan pentingnya pendidikan dan kemajuan
bagi rakyat Indonesia dapat ditengarai dengan kemunculan tokoh-tokoh pergerakan
dan tokoh yang memerhatikan pendidikan bagi rakyat (Rifa’i, 2011: 80).
b.
Pendidikan Pada Masa Pemerintahan
Pendudukan Jepang
Meski zaman pendudukan Jepang di bumi Nusantara
sangatlah singkat, tetapi pengaruhnya bagi perkembangan dunia pendidikan di
Indonesia sangatlah besar. Tujuan pendidikan pada masa itu telah disisipi misi
Nipponisasi dan juga upaya-upaya pemberdayaan bangsa Indonesia untuk membantu
kepentingan perang Jepang. Misi tersebut dilakukan dengan mendekati tokoh-tokoh
kiai yang menjadi panutan umat Islam agar dapat dijadikan sandaran politik
mereka. Pertemuan antara 32 ulama gerakan Gunseikan pada 7 Desember 1942 berisi
tukar pendapat mengenai ke-Islam-an dan komitmen Jepang untuk melindungi adat
dan agama Islam, tidak mencampuri lembaga keagamaan bahkan diperkenankan secara
resmi untuk meneruskan pekerjaannya, serta memberi kedudukan yang baik pada
mereka yang telah mendapatkan pendidikan agama tanpa membeda-bedakannya dengan
golongan lain (Assegaf, 2005).
Bangsa Jepang muncul sebagai negara kuat di Asia.
Ketika kondisi dunia saat terjadi perang, Jepang tak tinggal diam dan
menampilkan diri ikut dalam peperangan tersebut. Jepang mendapatkan prestasinya
ketika menghadapi Rusia. Jepang bercita-cita besar, yaitu menjadi pemimpin Asia
Timur Raya dan berhasil menakhlukkan Belanda yang telah lama menjajah
Indonesia. Sekolah-sekolah yang ada di zaman Belanda diganti dengan sistem
Jepang. Selama Jepang menjajah Indonesia, hampir sepanjang hari hanya diisi
dengan kegiatan latihan perang atau bekerja. Jika ada kegiatan-kegiatan
sekolah, hal tersebut tidak jauh dengan konteks Jepang sedang berperang. Kegiatan
yang dikatakan berhubungan dengan sekolah tersebut antara lain:
1) Mengumpulkan
batu dan pasir untuk kepentingan perang.
2) Membersihkan
bengkel-bengkel dan asrama-asrama militer.
3) Menanam
ubi-ubian dan sayur-sayuran di pekarangan sekolah untuk persediaan bahan
makanan.
4) Menanam
pohon jarak untuk bahan pelumas (Rifa’i, 2011: 83-84).
Di samping itu, murid setiap pagi wajib mengucapkan
sumpah setia kepada Kaisar Jepang, lalu dilatih kemiliteran. Ada tiga macam
sekolah guru di zaman Jepang, yaitu:
·
Sekolah guru 2 tahun = Syoto Sihan
Gakko,
·
Sekolah guru menengah 4 tahun = Guto
Sihan Gakko, dan
·
Sekolah guru tinggi 6 tahun = Koto Sihan
Gakko (Rifa’i, 2011: 84).
Pelajaran-pelajaran yang diberikan meliputi Sejarah
Ilmu Bumi, Bahasa Indonesia (Melayu), Adat Istiadat, Bahasa Jepang, Ideologi
Jepang, dan Kebudayaan Jepang. Untuk menyebarluaskan ideologi dan semangat
Jepang, para guru ditatar secara khusus oleh pemimpin-pemimpin Jepang selama
tiga bulan di Jakarta. Mereka diharuskan dan diwajibkan meneruskan materi yang telah
diterima kepada teman-temannya. Untuk menanamkan semangat Jepang itu kepada
murid-murid, diajarkan bahasa Jepang, nyanyian-nyanyian perjuangan, atau
nyanyian-nyanyian semangat kemiliteran kepada murid-murid (Rifa’i, 2011:
84-85). Menurut Soemanto dan Soeyarno dalam Rifa’i (2011: 85) memang kehadiran
Jepang di Indonesia dapat menanamkan jiwa berani pada bangsa Indonesia. Akan
tetapi semua itu demi kepentingan Jepang.
Menurut Rifa’i (2011: 85) sebenarnya tujuan
pendidikan Jepang di zaman penjajahan Jepang tidaklah banyak yang dapat
diuraikan sebab murid disibukkan dengan peperangan sehingga perhatian terhadap
pendidikan sangat sedikit. Rayuan Jepang kepada bangsa Indonesia mengatakan
bahwa Jepang adalah saudara tua yang akan datang ke Indonesia untuk mencapai
kemakmuran bersama di Asia Timur Raya atau yang terkenal dengan hakko ichiu
sebagai landasan utama pendidikan pada zaman pendudukan Jepang.
Penjajah Jepang mengambil kebijakan bahwa bahasa
Belanda dilarang dipergunakan sama sekali. Bahasa Indonesia menjadi bahasa
pengantar resmi, baik di kantor-kantor maupun di sekolah-sekolah. Bahasa Jepang
menjadi bahasa kedua. Selama masa kependudukan Jepang inilah bahasa Indonesia
berkembang dan dimodernkan sehingga menjadi bahasa pergaulan dan bahasa ilmiah
(Rifa’i, 2011: 85).
Menurut Gunawan dalam Rifa’i (2011: 86) dari sudut
lain, dapat kita lihat bahwa secara konkret tujuan pendidikan pada zaman Jepang
di Indonesia adalah menyediakan tenaga kerja cuma-cuma yang disebut romusha dan
prajurit-prajurit untuk membantu peperangan demi kepentingan Jepang.
Pengaruhnya adalah para pelajar diharuskan mengikuti latihan fisik, latihan
kemiliteran, dan indoktrinasi ketat. Hal ini terbukti dengan pelaksanaan senam
pagi yang disebut taiso sebelum belajar (juga bagi para pegawai sebelum
bekerja) mengikuti komando dengan radio. Mengikuti latihan kemiliteran yang
disebut kyoren bagi para pelajar dengan barisannya yang disebut seinendan,
barisan keamanan rakyat yang disebut keibodan, dan barisan prajurit yang
disebut heiho.
Dengan adanya penyederhanaan sistem pendidikan dan
sekolah di zaman Jepang, kesempatan belajar terbuka lebar bagi semua golongan
penduduk di Indonesia, semua mendapat kesempatan yang sama. Jalur-jalur sekolah
dan pendidikan menurut penggolongan keturunan bangsa, strata, ataupun strata
sosial telah dihapuskan (Rifa’i, 2011: 89).
Kebijakan di bidang pendidikan yang dikeluarkan oleh
Jepang memang banyak yang terlihat seolah-olah ingin meningkatkan mutu
pendidikan di Indonesia (mulai dari pemberlakuan sekolah gratis, pemberian
tambahan insentif guru, hingga penyederhanaan sistem persekolahan), tetapi pada
kenyataannya kebijakan tersebut sarat dengan muatan politis yang membawa misi
Nipponisasi dan pemberdayaan bangsa Indonesia untuk perburuhan dan mobilisasi
militer.
3. Pendidikan di Masa Awal Kemerdekaan
Setelah Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, perubahan-perubahan tidak hanya
terjadi dalam bidang pemerintahan saja, tetapi juga dalam bidang pendidikan.
Perubahan yang terjadi dalam bidang pendidikan merupakan perubahan yang bersifat
mendasar, yaitu perubahan yang menyangkut penyesuaian kebijakan pendidikan
dengan dasar dan cita-cita suatu bangsa yang merdeka dan negara yang merdeka.
Untuk mengadakan penyesuaian dengan cita-cita bangsa Indonesia yang medeka
itulah, bidang pendidikan mengalami perubahan, terutama dalam landasan
utamanya, tujuan pendidikan, sistem persekolahan, dan kesempatan belajar yang
diberikan kepada rakyat Indonesia (Rifa’i, 2011: 122).
Pada masa peralihan
antara tahun 1945-1950, bangsa Indonesia mengalami kesusahan di berbagai
bidang, mulai dari sosial, ekonomi, budaya, politik, dan pendidikan. Namun,
tekad bangsa Indonesia sudah bulat dengan adanya Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945 untuk menata kehidupan bersama, berbangsa, mencapai kemakmuran dan
kesejahteraan, lepas dari penindasan. Salah satu sasaran dan caranya adalah
dengan memajukan dunia pendidikan untuk mencerdaskan rakyat Indonesia (Ri’fai,
2011: 130).
Pada masa awal-awal
kemerdekaan Indonesia, situasi politik belum stabil hingga menyebabkan
terjadinya perubahan pada kelembagaan pendidikan Indonesia. Pada awal
kemerdekaan pemerintah Republik Indonesia (RI) telah membentuk kementerian yang
mengurus dunia pendidikan disebut sebagai “Kementerian Pengajaran.” Ketika
terjadi agresi Belanda, Kementerian Pengajaran ditempatkan di Surakarta,
pemindahan tersebut terjadi pada Januari 1946. Pada waktu itu juga nama
kementerian diubah menjadi “Kementerian Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan”
atau yang disingkat menjadi Kementerian PP dan K (Sjamsudin, 1993: 9).
Menurut Edi Subkhan
(2010), lebih dari itu, ketika Belanda menyerang pada Desember 1948, banyak
kantor kementerian dipindahkan, termasuk Kementerian PP dan K. Waktu itu
organisasi kementerian berjalan sebagaimana mestinya dan terkenal dengan
sebutan “Kementerian Gerilya.” Ketika sudah pulih, maka pada Juni 1949,
Kementerian PP dan K dipindah lagi dari Surakarta ke Yogyakarrta dan dibentuk
tiga jawatan baru: Jawatan Inspeksi Pengajaran, Jawatan Pendidikan Masyarakat,
dan Jawatan Kebudayaan. Pada awal masa kemerdekaan itulah, dan juga tahun-tahun
menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, seorang tokoh
pergerakan nasional dan pejuang pendidikan yang besar sekali perannya adalah Ki
Hadjar Dewantara. Sekarang tanggal kelahirannya, 2 Mei diperingati sebagai hari
Pendidikan Nasional sebagai bentuk penghormatan dari pemerintah dan masyarakat
Indonesia kepada beliau yang telah begitu besar jasanya dalam meletakkan dasar
pendidikan nasional. Sumbangannya bagi Indonesia, terutama dalam dunia
pendidikan adalah hadirnya Perguruan Taman Siswa dengan substansi ideologis
kebangsaan, keindonesiaan dan kerakyatan. Gagasan dan pemikiran Ki Hadjar
tentang pendidikan dan kebudayaan sampai sekarang masih selalu dikaji dan
dianggap relevan diimplementasikan dalam sistem pendidikan nasional. Salah
satunya adalah prinsip Tut Wuri Handayani yang menjadi semboyan resmi dari
implementasi sistem pendidikan nasional.
Dengan demikian hal
utama yang harus diingat adalah: pendidikan sekadar sebagai tuntunan di dalam
hidup dan tumbuh kembangnya anak-anak kita. Hal itu artinya kehidupan anak-anak
tersebut berada di luar kemampuan dan kehendak kita kaum pendidik, anak-anak
harus dilihat sebagai manusia yang memiliki kehendak dan fitrahnya sendiri,
hingga biarkanlah mereka untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan fitrah
kehidupannya sendiri (Dewantara, 2004: 21).
Menurut Edi Subkhan
(2010), pendidikan yang digagas oleh Ki Hadjar adalah pendidikan yang
nir-paksaan. Ia menyatakan bahwa istilah opvoeding atau pedagogiek sebenarnya
tidak dapat diterjemahkan ke dalam bahasa kita secara tepat. Istilah yang
hampir mendekati adalah momong, among dan ngemong. Di Taman Siswa kemudian
dikenal dengan sistem Among sebagai dasar pendidikannya. Caranya tidak dengan
memaksa, seorang guru baru diharuskan mengintervensi kehidupan si anak ketika
memang si anak tersebut salah. Dalam sistem Among inilah familiar metode Ing
Ngarsa Sung Tuladha (bila berada di depan harus dapat memberi contoh), Ing
Madya Mangun Karsa (bila di tengah-tengah harus dapat memberi gagasan yang
mendorong kemajuan), dan Tut Wuri Handayani (ketika di belakang harus dapat
memberikan dukungan atau dorongan).
Tata sekolah sesudah
Indonesia kemerdekaan yang berdasarkan satu jenis sekolah untuk tiap tingkatan
seperti pada zaman Jepang tetap
diteruskan, sedangkan rencana pelajaran pun pada umumnya sama dan bahasa
Indonesia ditetapkan sebagai bahasa pengantar untuk seluruh sekolah (Rifa’i,
2011: 135). Pada tahun 1945-1950 juga menghasilkan kurikulum nasional, yaitu
pendidikan rendah, pendidikan guru, pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
pendidikan teknik, dan pendidikan tinggi.
Berkaitan dengan
keperluan bangunan sekolah, tindakan utama adalah mengatasi bangunan rusak atau
hancur lebur akibat revolusi fisik atau bangunan tersebut dipakai oleh
pemerintah. Di samping dilakukannya usaha-usaha pemerintah dalam mengatasi
kekurangan bangunan sekolah tersebut, juga tidak ketinggalan partisipasi
masyarakat yang bergotong royong membangun bangunan sekolah dengan peralatannya
dan yang kemudian disumbangkan kepada pemerintah (Rifa’i, 2011: 151-152).
Pendidikan zaman
kemerdekaan ini, dalam kondisi sulit tersebut hebatnnya mampu menghasilkan
produk hukum tentang pendidikan, yaitu Undang-Undang Pendidikan Nomor 4 Tahun
1950. Itulah produk hukum pendidikan nasional pertama, terlepas kemudian kita
memandang bahwa produk hukum tersebut kurang terang memberikan definisi tentang
konsep dan sistem pendidikan nasional (Rifa’i, 2011: 148).
Selain itu di masa ini
guru juga menunjukkan darma baktinya bagi pendidikan nasional. Peran para guru
salah satunya bisa kita lihat pada 25 November 1945. Pada tanggal tersebut
berdirilah Persatuan Guru Republik Indonesia. PGRI mempunyai asas-asas
perjuangan sebagai berikut:
1)
Mempertahankan dan menyempurnakan
Republik Indonesia,
2)
Mempertinggi tingkat pendidikan dan
pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan, dan
3)
Membela hak dan nasib buruh pada umumnya
dan guru pada khususnya (Soegarda Poerbakawatja dalam Rifa’i, 2011: 149-150).
Kita bisa menyimpulkan
bahwa usaha-usaha nyata yang pernah dilakukan pemerintah berkaitan dengan
pendidikan antara tahun 1945-1950 adalah seputar bangunan sekolah, guru,
kurikulum, sistem kerja, serta biaya (Rifa’i, 2011: 151).
4. Pendidikan di Masa Orde Baru
Orde baru
berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998, dan dapat dikatakan sebagai era
pembangunan nasional. Dalam bidang pembangunan pendidikan, khususnya pendidikan
dasar, terjadi suatu loncatan yang sangat signifikan dengan adanya Instruksi
Presiden (Inpres) Pendidikan Dasar. Namun, yang disayangkan adalah
pengaplikasian inpres ini hanya berlangsung dari segi kuantitas tanpa diimbangi
dengan perkembangan kualitas. Yang terpenting pada masa ini adalah menciptakan
lulusan terdidik sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan kualitas pengajaran dan
hasil didikan.
Pelaksanaan
pendidikan pada masa orde baru ternyata banyak menemukan kendala, karena
pendidikan orde baru mengusung ideologi “keseragaman” sehingga memampatkan
kemajuan dalam bidang pendidikan. EBTANAS, UMPTN, menjadi seleksi penyeragaman
intelektualitas peserta didik.
Pada
pendidikan orde baru kesetaran dalam pendidikan tidak dapat diciptakan karena
unsur dominatif dan submisif masih sangat kental dalam pola pendidikan orde
baru. Pada masa ini, peserta didik diberikan beban materi pelajaran yang banyak
dan berat tanpa memperhatikan keterbatasan alokasi kepentingan dengan
faktor-faktor kurikulum yang lain untuk menjadi peka terhadap
lingkungan. Beberapa hal negatif lain yang tercipta pada masa ini adalah:
·
Produk-produk pendidikan diarahkan untuk menjadi pekerja.
Sehingga, berimplikasi pada hilangnya eksistensi manusia yang hidup dengan akal
pikirannya (tidak memanusiakan manusia).
·
Lahirnya kaum terdidik yang tumpul akan kepekaan
sosial, dan banyaknya anak muda yang berpikiran positivistik
3. Hilangnya
kebebasan berpendapat.
Pemerintah
orde baru yang dipimpin oleh Soeharto megedepankan motto “membangun manusia
Indonesia seutuhnya dan Masyarakat Indonesia”. Pada masa ini seluruh
bentuk pendidikan ditujukkan untuk memenuhi hasrat penguasa, terutama untuk
pembangunan nasional. Siswa sebagai peserta didik, dididik untuk menjadi
manusia “pekerja” yang kelak akan berperan sebagai alat penguasa dalam
menentukan arah kebijakan negara. Pendidikan bukan ditujukan untuk
mempertahankan eksistensi manusia, namun untuk mengeksploitasi intelektualitas
mereka demi hasrat kepentingan penguasa.
Kurikulum-kurikulum
yang digunakan pada masa orde baru yaitu sebagai berikut:
1. Kurikulum 1968
Kurikulum
1968 menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran: kelompok pembinaan
Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Muatan materi pelajaran
bersifat teoritis, tidak mengaitkan dengan permasalahan faktual di lapangan.
Pada masa
ini siswa hanya berperan sebagai pribadi yang masif, dengan hanya menghapal
teori-teori yang ada, tanpa ada pengaplikasian dari teori tersebut. Aspek
afektif dan psikomotorik tidak ditonjolkan pada kurikulum ini. Praktis,
kurikulum ini hanya menekankan pembentukkan peserta didik hanya dari segi
intelektualnya saja.
2. Kurikulum 1975
Kurikulum
1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efektif dan efisien berdasar
MBO (management by objective). Metode, materi, dan tujuan pengajaran
dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI), yang
dikenal dengan istilah “satuan pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap
satuan bahasan. Setiap satuan pelajaran dirinci menjadi : tujuan instruksional
umum (TIU), tujuan instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat
pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi.
Pada
kurikulum ini peran guru menjadi lebih penting, karena setiap guru wajib untuk
membuat rincian tujuan yang ingin dicapai selama proses belajar-mengajar
berlangsung. Tiap guru harus detail dalam perencanaan pelaksanaan program
belajar mengajar. Setiap tatap muka telah di atur dan dijadwalkan sedari awal.
Dengan kurikulum ini semua proses belajar mengajar menjadi sistematis dan
bertahap.
3. Kurikulum 1984
Kurikulum
1984 mengusung “process skill approach”. Proses menjadi lebih
penting dalam pelaksanaan pendidikan. Peran siswa dalam kurikulum ini menjadi
mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini
disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming (SAL).
CBSA memposisikan guru sebagai fasilitator, sehingga bentuk kegiatan ceramah
tidak lagi ditemukan dalam kurikulum ini. Pada kurikulum ini siswa diposisikan
sebagai subjek dalam proses belajar mengajar. Siswa juga diperankan dalam
pembentukkan suatu pengetahuan dengan diberi kesempatan untuk mengemukakan
pendapat, bertanya, dan mendiskusikan sesuatu.
4. Kurilukum 1994
Kurikulum
1994 merupakan hasil upaya untuk memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya,
terutama kurikulum 1975 dan 1984. Pada kurikulum ini bentuk opresi kepada siswa
mulai terjadi dengan beratnya beban belajar siswa, dari muatan nasional sampai
muatan lokal. Materi muatan lokal disesuaikan dengan kebutuhan daerah
masing-masing, misalnya bahasa daerah kesenian, keterampilan daerah, dan
lain-lain.
Berbagai
kepentingan kelompok-kelompok masyarakat juga mendesak agar isu-isu tertentu
masuk dalam kurikulum. Akhirnya, Kurikulum 1994 menjelma menjadi kurikulum
super padat. Siswa dihadapkan dengan banyaknya beban belajar yang harus mereka
tuntaskan, dan mereka tidak memiliki pilihan untuk menerima atau tidak terhadap
banyaknya beban belajar yang harus mereka hadapi.
5. Pendidikan di Masa Reformasi 1998
A. Proses
Pendidikan
Reformasi pendidikan merupakan
hukum alam yang akan mencari jejaknya sendiri, khususnya memasuki masa milenium
ketiga yang mengglobal dan sangat ketat dengan persaingan. Agar kita tidak
mengalami keterkejutan budaya dan merasa asing dengan dunia kita sendiri,
refleksi pendidikan ini setidaknya merupakan sebuah potret diri agar dikemudian
hari kita tidak lupa dengan wajah diri kita sendiri (Suyanto & Hisyam,
2000: 2). Perubahan yang sangat menonjol pada era reformasi adalah
dilaksanakannya otonomi daerah sebagai implementasi dari UU No. 22/1999 tentang
pemerintahan daerah. Lebih lanjut, tantangan yang berkaitan dengan regulasi
adalah kondisi UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional (UU SPN) yang
menganut manajemen pendidikan sentralistis/k dan masih lebih menitikberatkan
penyelenggaraan pendidikan pada pemerintah, yang tidak lagi sesuai dengan
prinsip otonomi daerah.
Dari segi kualifikasi tenaga guru
di Indonesia masih jauh dari harapan. Hal ini ditunjukkan oleh statistik
sebagai berikut: dari jumlah guru SD sebanyak 1.141.161 orang, 53% diantaranya
berkualifikasi D-II atau statusnya lebih rendah. Dari jumlah guru SLTP sebanyak
441.174 orang, 36% berkualifikasi D-II atau lebih rendah, 24,9% berijasah D-III
kemudian dari 346.783 orang guru sekolah menengah, sebanyak 32% masih
berkualifikasi D-III atau lebih rendah statusnya. Sementara itu pengangkatan
tenaga pendidik yang baru setiap tahun hanya dipenuhi 25% dari usulan kebutuhan
akan tenaga pendidik (Soearni, 2003: 396 – 397).
Implikasi dari situasi bangsa
Indonesia seperti itu adalah dalam waktu kurang dari satu dasawarsa ini sering
terjadi pergantian kabinet sesuai dengan presiden yang berkuasa. Hal ini tentu
saja membawa dampak secara tidak langsung terhadap sistem pendidikan di
Indonesia. Pergantian kabinet, termasuk menteri pendidikan nasional dapat
berdampak seringnya terjadi pergantian kurikulum pendidikan yang diterapkan di
seluruh Indonesia.
B. Periodesasi
Pemerintahan
Pada era pemerintahan Habibie masih
menggunakan kurikulum 1994 yang disempurnakan sampai pada masa pemerintahan Gus
Dur. Pada masa pemerintahan Megawati terjadi beberapa perubahan tatanan di
bidang pendidikan, antara lain :
a. Dirubahnya
kurikulum 1994 menjadi kurikulum 2000 dan akhirnya disempurnakan menjadi
kurikulum 2002 (KBK). KBK atau Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan kurikulum
yang pada dasarnya berorientasi pada pengembangan tiga aspek utama, antara lain
aspek afektif (sikap), kognitif (pengetahuan) dan psikomotorik (ketrampilan).
b. Pada tanggal
8 juli 2003 disahkannya Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang memberikan dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan
menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, otonomi, keadilan dan menjunjung
Hak Asasi Manusia.
Menurut Lembaran Negara Nomor 4301
Pendidikan dalam UU Republik Indonesia No. 20/2003, pembaharuan sistem
pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi dan strategi
pembangunan pendidikan nasional. Visi dari pendidikan nasional adalah
terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa
untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia
yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang
selalu berubah. Adapun misi dari pendidikan nasional adalah sebagai berikut :
a. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperleh pendidikan dan bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia.
b. Membantu dan
memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini
sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
c. Meningkatkan
kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral.
d. Meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan
ilmu pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar
nasional dan global.
e. Memberdayakan
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip
otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian setelah Megawati turun
dari jabatannya dan digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono, UU No. 20/2003
masih tetap berlaku, namun pada masa SBY juga ditetapkan UU RI No. 14/2005
tentang Guru dan Dosen. Penetapan Undang – undang tersebut disusul dengan
pergantian kurikulum KBK menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Kurikulum ini berasaskan pada PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. KTSP merupakan kurikum operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh masing – masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan,
tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan
pendidikan, kalender pendidikan serta silabus (BSNP, 2006: 2). KTSP
dikembangkan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a. Berpusat pada
potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan pesrta didik serta lingkungan.
b. Beragam dan
terpadu.
c. Tanggapan
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
d. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan.
e. Menyeluruh
dan berkesinambungan.
f. Belajar
sepanjang hayat.
g. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Tujuan
pendidikan KTSP :
a. Untuk
pendidikan dasar, diantaranya meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
b. Untuk
pendidikan menengah, meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
c. Untuk pendidikan menengah kejuruan
adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta
ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejuruannya.
6. Pendidikan di Masa Sekarang






Why don't we add bonuses? - DRMCD
BalasHapusIf you've 광양 출장샵 already signed up to one of our casino sign up links, you 천안 출장마사지 know that 강원도 출장마사지 it will require a first-time sign up 경기도 출장샵 form. It's time to 김제 출장샵