Selamat datang di blog Femy Ariefiane Chandra semoga bermanfaat dan selamat membaca ☺

Selasa, 23 Desember 2014

Perkembangan Praksis Pendidikan Di Indonesia



 
Jika anda ingin mendownload file dibawah ini klik disini
                               PERKEMBANGAN PRAKSIS PENDIDIKAN DI INDONESIA

1.    Pendidikan di Masa Pra Kolonial
Pendidikan masa lampau yang secara tersurat dan atau tersirat menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan nasional Indonesia merdeka, salah satunya ialah­­­ Pendidikan tradisional, yaitu penyelengaraan pendidikan di nusantara yang dipengaruhi oleh agama-agama besar di dunia, Hindu, Budha, Islam dan Nasrani (Katolik dan Protestan).
a.    Pendidikan Hindu-Budha
Hinduisme dan Budhisme yan datang ke Indonesia kurang lebih abad ke-5, tumbuh dan berkembang secara harmonis. Hinduisme dan Budhiisme adalah agama yang berbeda, tetapi di Indonesia nampak terdapat kecenderungan sinkretisme, yaitu keyakinan untuk mempersatukan figur syiwa dengan Budha sebagai satu sumber Yang Maha Tinggi.
Pendidikan dilaksanakan dalam rangka penyebaran dan pembinaan kehidupan beragama Hindu dan Budha. Tujuan pendidikan ialah sama dengan tujuan hidup yang diajarkan oleh agama. Puri atau kraton dijadikan tempat berlangsungnya pendidikan. Pendidikan dilakukan oleh oleh bapak terhadap anaknya, atau seoran raja menunjuk seorang pendeta yang dianggap mempunyai keahlian dalam bidang sasara yang meliputi segala penetahuan baik yang berkenaan dengan agama, etika, filsafat, pemerintahan nama Bhagawanta. Misalnya dalam pemerintahan Dalem Waturengong yang berkedudukan di Gelgel, Bali.  Pendidikan untuk rakyat biasa dilaksanakan dalam keluarga keluarga masing-masing dengan cara meneladani orangtua mereka dalam bidang adat istiadat dan pekerjaan. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila pekerjaan yang dilakukan seseorang bersifat turun menurun.
b.    Pendidikan Islam
Perkembangan pendidikan Islam di Indonesia sejalan dengan perkembangan penyebaran Islam di nusantara, baik sebagai agama maupun sebagai arus kebudayaan. Islam mulai masuk ke Indonesia dala akhir abad ke -13 dan mencakup sebagian besar nusantara dalam abad ke-16. Perkembangan pendidikan tradisional adalah penyelenggaraan pendidikan Islam di Nusantara yang beerlangsung selama abad ke-14Masehi atau awal masuknya Islam.
Tujuan Pendidikan Islam adalah sama dengan tujuan hidup Ilam, yaitu mengabdi sepenuhnya kepada Alloh, sesuai dengan ajaran yan disampaikan Nabi Muhammad SAW dalam bentuk Al-Quran, serta perkataan, tingkah laku dan perbuatan nabi sendiri (sunnah), untuk mencapai kebahagiaan dunia akhirat. Pendidikan Islam Tradisional yang diselenggarakan di nusantara tidak dilaksanakan secara terpusat, tetapi banyak diupayakan secara perorangan, biasanya oleh para ulama Islam dalam rangka penyebaran agama Islam dan pembinaan umat Islam di suatu wilayah tertentu.
2.    Pendidikan di Masa Kolonial
a.       Pendidikan Pada Masa Pemerintahan Kolonial Belanda
Penjajah Belanda dalam perjalanan sejarahnya menunjukkan bagaimana ia menerapkan kebijakan pendidikan yang diskriminatif dan menghalangi pertumbuhan pendidikan lokal masyarakat yang sudah ada. Pada 1882, Belanda membentuk pristerraden yang mendapat tugas mengawasi pengajaran agama di pesantren-pesantren. Pada 1925, Belanda mengeluarkan peraturan bahwa orang yang akan memberi pengajaran harus minta izin dulu. Pada 1925, terbit goeroe-ordonnantie[2] yang menetapkan bahwa para kiai yang akan memberi pelajaran, cukup memberitahukan kepada pihak Belanda. Peraturan-peraturan itu semua merupakan rintangan perkembangan pendidikan yang diselenggarakan oleh para pengikut agama Islam (Rifa’i, 2011: 56).
Komisaris Jenderal pada masa tersebut cukup menaruh perhatian di bidang pendidikan. Terbukti setelah beberap waktu berselang dari proses serah terima daerah jajahan dari pihak Inggris ke pihak Belanda, ia menunjuk CGC Reinwardt sebagai Direktur Pengajaran (Najamuddin, 2005). Pada tahun terakhir di masa pemerintahannya, dikeluarkan peraturan persekolahan yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai pengawasan dan penyelenggaraan pengajaran. Sayangnya, ide-ide Daendels pada masa sebelumnya yang ingin memperluas kesempatan memperoleh pendidikan bagi penduduk jajahan tidak dilanjutkan pada masa ini. Hal tersebut sangat jelas karena dalam ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan pada masa ini sangatlah sedikit yang membahas masalah pengajaran untuk penduduk jajahan. Salah satunya adalah peraturan umum tentang pendidikan sekolah yang berisi bahwa pendidikan hanya untuk orang Belanda saja (Said dan Affan, 1987). Dan bahkan peraturan ini berlaku hingga tahun terakhir pemerintahan Gubernur Jenderal Van der Capellen. Meski pada tahun 1818 telah dikeluarkan Regeringsreglement untuk Hindia Belanda yang isinya antara lain membahas bahwa semua sekolah di Hindia Belanda dapat dimasuki baik orang Eropa maupun penduduk jajahan (Watson dalam Supriadi, 2003). Namun pada kenyataannya yang memasuki sekolah sekolah tersebut hanya sedikit sekali yang berasal dari kalangan pribumi.
Pada tahun 1817, didirikan sekolah dasar khusus untuk anak-anak dari golongan bangsa Belanda (Europeese Lagere School). Bahasa pengantar di sekolah-sekolah tersebut adalah bahasa Belanda dan sistem maupun kurikulumnya disesuaikan dengan yang berlaku di Belanda agar tetap sinergis dengan sekolah lanjutan di Belanda (Boone dalam Supriadi, 2003). Sekolah ini semakin banyak didirikan di berbagai daerah sejalan dengan semakin banyak pula orang Belanda yang datang ke bumi nusantara sambil membawa keluarganya ikut serta. Pendirian ELS ini tidak hanya dilakukan oleh pihak pemerintah, melainkan juga pihak swasta seperti NZG atau yang dikenal dengan zending (Supriadi, 2003).
Menurut Kartodirdjo (1987) sistem pendidikan yang dualitas pada masa ini juga membuat garis pemisah yang tajam antara dus subsistem: sistem sekolah Eropa dan sistem sekolah pribumi. Tetapi pada tahun 1892 akhirnya dilakukan restrukturisasi terhadap persekolahan karena kebutuhan yang sangat besar terhadap pegawai rendahan yang bisa berbahasa Belanda, sebagaimana berikut:
·      Sekolah kelas satu (ongko sidji) atau eerste klasse untuk anak-anak golongan priyayi dengan pelajaran bahasa Belanda;
·      Sekolah kelas dua (ongko loro) atau tweede klasse untuk rakyat kebanyakan tanpa pelajaran bahasa Belanda.
Menurut Soemanto dan Sooyarno dalam Rifa’i (2011: 59) konteks pendidikan dan pengajaran ini pada prinsipnya adalah untuk memenuhi kebutuhan pegawai rendahan di kantor-kantor pamong praja atau kantor-kantor yang lain.
Di zaman pemerintahan Hindia-Belanda ini, terdapat tiga jenis tingkatan pendidikan, yaitu pendidikan rendah, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (Rifa’i, 2011: 59). Pendidikan lebih dikhususkan pada anak-anak golongan priyayi. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan penduduk yang lebih rendah status sosialnya dapat mudah ditundukkan karena pemerintah Belanda telah memegang golongan priyayi yang merupakan kaum elit (Ricklefs, 2001).
Menurut Ary Gunawan dalam Rifa’i (2011: 67), prinsip kebijakan pendidikan kolonial yaitu:
1)   Pemerintah kolonial berusaha tidak memihak salah satu agama tertentu.
2)   Pendidikan diarahkan agar para lulusannya menjadi pencari kerja, terutama demi kepentingan kaum penjajah.
3)   Sistem persekolahan disusun berdasarkan stratifikasi sosial yang ada dalam masyarakat.
4)   Pendidikan diarahkan untuk membentuk golongan elite sosial (penjilat penjajah) Belanda.
5)   Dasar pendidikannya adalah dasar pendidikan Barat dan berorientasi pada pengetahuan dan kebudayaan barat.
Kesempatan mendapatkan pendidikan diutamakan kepada anak-anak bengsawan bumiputera serta tokoh-tokoh terkemuka dan pegawai kolonial yang diharapkan kelak akan menjadi kader pemimpin yang berjiwa kebarat-baratan atau condong ke Belanda dan merupakan kelompok elite yang terpisah dengan masyarakatnya sendiri. Mereka akan menjadi penyambung tangan-tangan penjajah sebagai upaya Belanda untuk memerintah secara tidak langsung kepada masyarakat dan bangsa Indonesia (Rifa’i, 2011: 67-68).
Dengan adanya Politik Etis, terjadi perubahan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Bahasa Belanda mulai diberikan pula di sekolah Kelas I dan sekolah-sekolah guru. Mr. JH. Abendanon menginginkan kursus/sekolah kejuruan (vak), termasuk juga sekolah bagi kaum wanita (bersama dengan Van Deventer, Abendanon, menaruh perhatian pada usaha R.A. Kartini). Sekolah teknik pertama kali dibuka pada 1909. Untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi anak-anak bumiputera ke sekolah-sekolah atau melanjutkan sekolah, di antaranya dibuka sekolah voorklas di MULO (kelas persiapan ke MULO). Sekolah-sekolah desa diperbanyak. Namun demikian, masih ada perbedaan pelayanan bagi anak-anak bumiputera dengan anak-anak Belanda, yaitu diturunkannya uang sekolah (hanya) untuk sekolah Belanda. Anak-anak Indonesia diterima di sekolah Belanda masih dengan ragu-ragu sehingga dengan dalih yang dibuat-buat akhirnya anak-anak Indonesia banyak yang tidak diterima di sekolah-sekolah Belanda (Rifa’i, 2011: 73-74).
Secara tegas, tujuan pendidikan selama periode kolonial Belanda memang tidak pernah dinyatakan, tetapi dari uraian-uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan pendidikan antara lain adalah untuk memenuhi keperluan tenaga buruh kasar kaum modal Belanda, di samping ada sebagian yang dilatih dan dididik untuk menjadi tenaga-tenaga administrasi, tenaga teknik, tenaga pertanian, dan lain-lain yang dianggap sebagai pekerja-pekerja kelas dua atau kelas tiga (Rifa’i, 2011: 76-77).
Menurut Ki Hajar Dewantara dalam salah satu pidatonya mengatakan bahwa Politik Etis penjajah sepertinya akan lunak dengan kemajuan pendidikan pribumi, tetapi tetap saja pola kebijakan pendidikan kolonial tersebut menunjukkan sifat intelektualis, alitis, individualis dan materialis (Rifa’i, 2011: 83).
Setelah 1870, tak ada lagi pusat-pusat karena pendidikan dan pengajaran semakin diperluas. Pada 1871, keluarlah UU Pendidikan yang pertama, yaitu pendidikan dan pengajaran makin diarahkan kepada kepentingan penduduk bumiputra. Secara tidak langsung, pengaruh Politik Etis terutama bidang pendidikan memberikan dampak positif bagi munculnya kaum pendidik dan pergerakan Indonesia. Kesadaran akan pentingnya pendidikan dan kemajuan bagi rakyat Indonesia dapat ditengarai dengan kemunculan tokoh-tokoh pergerakan dan tokoh yang memerhatikan pendidikan bagi rakyat (Rifa’i, 2011: 80).
b.      Pendidikan Pada Masa Pemerintahan Pendudukan Jepang
Meski zaman pendudukan Jepang di bumi Nusantara sangatlah singkat, tetapi pengaruhnya bagi perkembangan dunia pendidikan di Indonesia sangatlah besar. Tujuan pendidikan pada masa itu telah disisipi misi Nipponisasi dan juga upaya-upaya pemberdayaan bangsa Indonesia untuk membantu kepentingan perang Jepang. Misi tersebut dilakukan dengan mendekati tokoh-tokoh kiai yang menjadi panutan umat Islam agar dapat dijadikan sandaran politik mereka. Pertemuan antara 32 ulama gerakan Gunseikan pada 7 Desember 1942 berisi tukar pendapat mengenai ke-Islam-an dan komitmen Jepang untuk melindungi adat dan agama Islam, tidak mencampuri lembaga keagamaan bahkan diperkenankan secara resmi untuk meneruskan pekerjaannya, serta memberi kedudukan yang baik pada mereka yang telah mendapatkan pendidikan agama tanpa membeda-bedakannya dengan golongan lain (Assegaf, 2005).
Bangsa Jepang muncul sebagai negara kuat di Asia. Ketika kondisi dunia saat terjadi perang, Jepang tak tinggal diam dan menampilkan diri ikut dalam peperangan tersebut. Jepang mendapatkan prestasinya ketika menghadapi Rusia. Jepang bercita-cita besar, yaitu menjadi pemimpin Asia Timur Raya dan berhasil menakhlukkan Belanda yang telah lama menjajah Indonesia. Sekolah-sekolah yang ada di zaman Belanda diganti dengan sistem Jepang. Selama Jepang menjajah Indonesia, hampir sepanjang hari hanya diisi dengan kegiatan latihan perang atau bekerja. Jika ada kegiatan-kegiatan sekolah, hal tersebut tidak jauh dengan konteks Jepang sedang berperang. Kegiatan yang dikatakan berhubungan dengan sekolah tersebut antara lain:
1)      Mengumpulkan batu dan pasir untuk kepentingan perang.
2)      Membersihkan bengkel-bengkel dan asrama-asrama militer.
3)      Menanam ubi-ubian dan sayur-sayuran di pekarangan sekolah untuk persediaan bahan makanan.
4)      Menanam pohon jarak untuk bahan pelumas (Rifa’i, 2011: 83-84).
Di samping itu, murid setiap pagi wajib mengucapkan sumpah setia kepada Kaisar Jepang, lalu dilatih kemiliteran. Ada tiga macam sekolah guru di zaman Jepang, yaitu:
·         Sekolah guru 2 tahun = Syoto Sihan Gakko,
·         Sekolah guru menengah 4 tahun = Guto Sihan Gakko, dan
·         Sekolah guru tinggi 6 tahun = Koto Sihan Gakko (Rifa’i, 2011: 84).
Pelajaran-pelajaran yang diberikan meliputi Sejarah Ilmu Bumi, Bahasa Indonesia (Melayu), Adat Istiadat, Bahasa Jepang, Ideologi Jepang, dan Kebudayaan Jepang. Untuk menyebarluaskan ideologi dan semangat Jepang, para guru ditatar secara khusus oleh pemimpin-pemimpin Jepang selama tiga bulan di Jakarta. Mereka diharuskan dan diwajibkan meneruskan materi yang telah diterima kepada teman-temannya. Untuk menanamkan semangat Jepang itu kepada murid-murid, diajarkan bahasa Jepang, nyanyian-nyanyian perjuangan, atau nyanyian-nyanyian semangat kemiliteran kepada murid-murid (Rifa’i, 2011: 84-85). Menurut Soemanto dan Soeyarno dalam Rifa’i (2011: 85) memang kehadiran Jepang di Indonesia dapat menanamkan jiwa berani pada bangsa Indonesia. Akan tetapi semua itu demi kepentingan Jepang.
Menurut Rifa’i (2011: 85) sebenarnya tujuan pendidikan Jepang di zaman penjajahan Jepang tidaklah banyak yang dapat diuraikan sebab murid disibukkan dengan peperangan sehingga perhatian terhadap pendidikan sangat sedikit. Rayuan Jepang kepada bangsa Indonesia mengatakan bahwa Jepang adalah saudara tua yang akan datang ke Indonesia untuk mencapai kemakmuran bersama di Asia Timur Raya atau yang terkenal dengan hakko ichiu sebagai landasan utama pendidikan pada zaman pendudukan Jepang.
Penjajah Jepang mengambil kebijakan bahwa bahasa Belanda dilarang dipergunakan sama sekali. Bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar resmi, baik di kantor-kantor maupun di sekolah-sekolah. Bahasa Jepang menjadi bahasa kedua. Selama masa kependudukan Jepang inilah bahasa Indonesia berkembang dan dimodernkan sehingga menjadi bahasa pergaulan dan bahasa ilmiah (Rifa’i, 2011: 85).
Menurut Gunawan dalam Rifa’i (2011: 86) dari sudut lain, dapat kita lihat bahwa secara konkret tujuan pendidikan pada zaman Jepang di Indonesia adalah menyediakan tenaga kerja cuma-cuma yang disebut romusha dan prajurit-prajurit untuk membantu peperangan demi kepentingan Jepang. Pengaruhnya adalah para pelajar diharuskan mengikuti latihan fisik, latihan kemiliteran, dan indoktrinasi ketat. Hal ini terbukti dengan pelaksanaan senam pagi yang disebut taiso sebelum belajar (juga bagi para pegawai sebelum bekerja) mengikuti komando dengan radio. Mengikuti latihan kemiliteran yang disebut kyoren bagi para pelajar dengan barisannya yang disebut seinendan, barisan keamanan rakyat yang disebut keibodan, dan barisan prajurit yang disebut heiho.
Dengan adanya penyederhanaan sistem pendidikan dan sekolah di zaman Jepang, kesempatan belajar terbuka lebar bagi semua golongan penduduk di Indonesia, semua mendapat kesempatan yang sama. Jalur-jalur sekolah dan pendidikan menurut penggolongan keturunan bangsa, strata, ataupun strata sosial telah dihapuskan (Rifa’i, 2011: 89).
Kebijakan di bidang pendidikan yang dikeluarkan oleh Jepang memang banyak yang terlihat seolah-olah ingin meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia (mulai dari pemberlakuan sekolah gratis, pemberian tambahan insentif guru, hingga penyederhanaan sistem persekolahan), tetapi pada kenyataannya kebijakan tersebut sarat dengan muatan politis yang membawa misi Nipponisasi dan pemberdayaan bangsa Indonesia untuk perburuhan dan mobilisasi militer.
3.    Pendidikan di Masa Awal Kemerdekaan
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, perubahan-perubahan tidak hanya terjadi dalam bidang pemerintahan saja, tetapi juga dalam bidang pendidikan. Perubahan yang terjadi dalam bidang pendidikan merupakan perubahan yang bersifat mendasar, yaitu perubahan yang menyangkut penyesuaian kebijakan pendidikan dengan dasar dan cita-cita suatu bangsa yang merdeka dan negara yang merdeka. Untuk mengadakan penyesuaian dengan cita-cita bangsa Indonesia yang medeka itulah, bidang pendidikan mengalami perubahan, terutama dalam landasan utamanya, tujuan pendidikan, sistem persekolahan, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada rakyat Indonesia (Rifa’i, 2011: 122).
Pada masa peralihan antara tahun 1945-1950, bangsa Indonesia mengalami kesusahan di berbagai bidang, mulai dari sosial, ekonomi, budaya, politik, dan pendidikan. Namun, tekad bangsa Indonesia sudah bulat dengan adanya Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 untuk menata kehidupan bersama, berbangsa, mencapai kemakmuran dan kesejahteraan, lepas dari penindasan. Salah satu sasaran dan caranya adalah dengan memajukan dunia pendidikan untuk mencerdaskan rakyat Indonesia (Ri’fai, 2011: 130).
Pada masa awal-awal kemerdekaan Indonesia, situasi politik belum stabil hingga menyebabkan terjadinya perubahan pada kelembagaan pendidikan Indonesia. Pada awal kemerdekaan pemerintah Republik Indonesia (RI) telah membentuk kementerian yang mengurus dunia pendidikan disebut sebagai “Kementerian Pengajaran.” Ketika terjadi agresi Belanda, Kementerian Pengajaran ditempatkan di Surakarta, pemindahan tersebut terjadi pada Januari 1946. Pada waktu itu juga nama kementerian diubah menjadi “Kementerian Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan” atau yang disingkat menjadi Kementerian PP dan K (Sjamsudin, 1993: 9).
Menurut Edi Subkhan (2010), lebih dari itu, ketika Belanda menyerang pada Desember 1948, banyak kantor kementerian dipindahkan, termasuk Kementerian PP dan K. Waktu itu organisasi kementerian berjalan sebagaimana mestinya dan terkenal dengan sebutan “Kementerian Gerilya.” Ketika sudah pulih, maka pada Juni 1949, Kementerian PP dan K dipindah lagi dari Surakarta ke Yogyakarrta dan dibentuk tiga jawatan baru: Jawatan Inspeksi Pengajaran, Jawatan Pendidikan Masyarakat, dan Jawatan Kebudayaan. Pada awal masa kemerdekaan itulah, dan juga tahun-tahun menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, seorang tokoh pergerakan nasional dan pejuang pendidikan yang besar sekali perannya adalah Ki Hadjar Dewantara. Sekarang tanggal kelahirannya, 2 Mei diperingati sebagai hari Pendidikan Nasional sebagai bentuk penghormatan dari pemerintah dan masyarakat Indonesia kepada beliau yang telah begitu besar jasanya dalam meletakkan dasar pendidikan nasional. Sumbangannya bagi Indonesia, terutama dalam dunia pendidikan adalah hadirnya Perguruan Taman Siswa dengan substansi ideologis kebangsaan, keindonesiaan dan kerakyatan. Gagasan dan pemikiran Ki Hadjar tentang pendidikan dan kebudayaan sampai sekarang masih selalu dikaji dan dianggap relevan diimplementasikan dalam sistem pendidikan nasional. Salah satunya adalah prinsip Tut Wuri Handayani yang menjadi semboyan resmi dari implementasi sistem pendidikan nasional.
Dengan demikian hal utama yang harus diingat adalah: pendidikan sekadar sebagai tuntunan di dalam hidup dan tumbuh kembangnya anak-anak kita. Hal itu artinya kehidupan anak-anak tersebut berada di luar kemampuan dan kehendak kita kaum pendidik, anak-anak harus dilihat sebagai manusia yang memiliki kehendak dan fitrahnya sendiri, hingga biarkanlah mereka untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan fitrah kehidupannya sendiri (Dewantara, 2004: 21).
Menurut Edi Subkhan (2010), pendidikan yang digagas oleh Ki Hadjar adalah pendidikan yang nir-paksaan. Ia menyatakan bahwa istilah opvoeding atau pedagogiek sebenarnya tidak dapat diterjemahkan ke dalam bahasa kita secara tepat. Istilah yang hampir mendekati adalah momong, among dan ngemong. Di Taman Siswa kemudian dikenal dengan sistem Among sebagai dasar pendidikannya. Caranya tidak dengan memaksa, seorang guru baru diharuskan mengintervensi kehidupan si anak ketika memang si anak tersebut salah. Dalam sistem Among inilah familiar metode Ing Ngarsa Sung Tuladha (bila berada di depan harus dapat memberi contoh), Ing Madya Mangun Karsa (bila di tengah-tengah harus dapat memberi gagasan yang mendorong kemajuan), dan Tut Wuri Handayani (ketika di belakang harus dapat memberikan dukungan atau dorongan).
Tata sekolah sesudah Indonesia kemerdekaan yang berdasarkan satu jenis sekolah untuk tiap tingkatan seperti  pada zaman Jepang tetap diteruskan, sedangkan rencana pelajaran pun pada umumnya sama dan bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa pengantar untuk seluruh sekolah (Rifa’i, 2011: 135). Pada tahun 1945-1950 juga menghasilkan kurikulum nasional, yaitu pendidikan rendah, pendidikan guru, pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan teknik, dan pendidikan tinggi.
Berkaitan dengan keperluan bangunan sekolah, tindakan utama adalah mengatasi bangunan rusak atau hancur lebur akibat revolusi fisik atau bangunan tersebut dipakai oleh pemerintah. Di samping dilakukannya usaha-usaha pemerintah dalam mengatasi kekurangan bangunan sekolah tersebut, juga tidak ketinggalan partisipasi masyarakat yang bergotong royong membangun bangunan sekolah dengan peralatannya dan yang kemudian disumbangkan kepada pemerintah (Rifa’i, 2011: 151-152).
Pendidikan zaman kemerdekaan ini, dalam kondisi sulit tersebut hebatnnya mampu menghasilkan produk hukum tentang pendidikan, yaitu Undang-Undang Pendidikan Nomor 4 Tahun 1950. Itulah produk hukum pendidikan nasional pertama, terlepas kemudian kita memandang bahwa produk hukum tersebut kurang terang memberikan definisi tentang konsep dan sistem pendidikan nasional (Rifa’i, 2011: 148).
Selain itu di masa ini guru juga menunjukkan darma baktinya bagi pendidikan nasional. Peran para guru salah satunya bisa kita lihat pada 25 November 1945. Pada tanggal tersebut berdirilah Persatuan Guru Republik Indonesia. PGRI mempunyai asas-asas perjuangan sebagai berikut:
1)        Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia,
2)        Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan, dan
3)        Membela hak dan nasib buruh pada umumnya dan guru pada khususnya (Soegarda Poerbakawatja dalam Rifa’i, 2011: 149-150).
Kita bisa menyimpulkan bahwa usaha-usaha nyata yang pernah dilakukan pemerintah berkaitan dengan pendidikan antara tahun 1945-1950 adalah seputar bangunan sekolah, guru, kurikulum, sistem kerja, serta biaya (Rifa’i, 2011: 151).
4.    Pendidikan di Masa Orde Baru
Orde baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998, dan dapat dikatakan sebagai era pembangunan nasional. Dalam bidang pembangunan pendidikan, khususnya pendidikan dasar, terjadi suatu loncatan yang sangat signifikan dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Pendidikan Dasar. Namun, yang disayangkan adalah pengaplikasian inpres ini hanya berlangsung dari segi kuantitas tanpa diimbangi dengan perkembangan kualitas. Yang terpenting pada masa ini adalah menciptakan lulusan terdidik sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan kualitas pengajaran dan hasil didikan.
Pelaksanaan pendidikan pada masa orde baru ternyata banyak menemukan kendala, karena pendidikan orde baru mengusung ideologi “keseragaman” sehingga memampatkan kemajuan dalam bidang pendidikan. EBTANAS, UMPTN, menjadi seleksi penyeragaman intelektualitas peserta didik.
Pada pendidikan orde baru kesetaran dalam pendidikan tidak dapat diciptakan karena unsur dominatif dan submisif masih sangat kental dalam pola pendidikan orde baru. Pada masa ini, peserta didik diberikan beban materi pelajaran yang banyak dan berat tanpa memperhatikan keterbatasan alokasi kepentingan dengan faktor-faktor kurikulum yang lain untuk menjadi peka terhadap lingkungan. Beberapa hal negatif lain yang tercipta pada masa ini adalah:
·      Produk-produk pendidikan diarahkan untuk menjadi pekerja. Sehingga, berimplikasi pada hilangnya eksistensi manusia yang hidup dengan akal pikirannya (tidak memanusiakan manusia).
·      Lahirnya kaum terdidik yang tumpul akan kepekaan sosial, dan banyaknya anak muda yang berpikiran positivistik

3.    Hilangnya kebebasan berpendapat.

Pemerintah orde baru yang dipimpin oleh Soeharto megedepankan motto “membangun manusia Indonesia seutuhnya dan Masyarakat Indonesia”. Pada masa ini seluruh bentuk pendidikan ditujukkan untuk memenuhi hasrat penguasa, terutama untuk pembangunan nasional. Siswa sebagai peserta didik, dididik untuk menjadi manusia “pekerja” yang  kelak akan berperan sebagai alat penguasa dalam menentukan arah kebijakan negara. Pendidikan bukan ditujukan untuk mempertahankan eksistensi manusia, namun untuk mengeksploitasi intelektualitas mereka demi hasrat kepentingan penguasa.

Kurikulum-kurikulum yang digunakan pada masa orde baru yaitu sebagai berikut:
     1.    Kurikulum 1968
Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Muatan materi pelajaran bersifat teoritis, tidak mengaitkan dengan permasalahan faktual di lapangan.
Pada masa ini siswa hanya berperan sebagai pribadi yang masif, dengan hanya menghapal teori-teori yang ada, tanpa ada pengaplikasian dari teori tersebut. Aspek afektif dan psikomotorik tidak ditonjolkan pada kurikulum ini. Praktis, kurikulum ini hanya menekankan pembentukkan peserta didik hanya dari segi intelektualnya saja.
    
     2.    Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efektif dan efisien berdasar MBO (management by objective). Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI), yang  dikenal dengan istilah “satuan pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Setiap satuan pelajaran dirinci menjadi : tujuan instruksional  umum (TIU), tujuan instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi.
Pada kurikulum ini peran guru menjadi lebih penting, karena setiap guru wajib untuk membuat rincian tujuan yang ingin dicapai selama proses belajar-mengajar berlangsung. Tiap guru harus detail dalam perencanaan pelaksanaan program belajar mengajar. Setiap tatap muka telah di atur dan dijadwalkan sedari awal. Dengan kurikulum ini semua proses belajar mengajar menjadi sistematis dan bertahap.

  
     3.    Kurikulum 1984
Kurikulum 1984 mengusung “process skill approach”. Proses menjadi lebih penting dalam pelaksanaan pendidikan. Peran siswa dalam kurikulum ini menjadi mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming (SAL). CBSA memposisikan guru sebagai fasilitator, sehingga bentuk kegiatan ceramah tidak lagi ditemukan dalam kurikulum ini. Pada kurikulum ini siswa diposisikan sebagai subjek dalam proses belajar mengajar. Siswa juga diperankan dalam pembentukkan suatu pengetahuan dengan diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat, bertanya, dan mendiskusikan sesuatu.

     4.    Kurilukum 1994
Kurikulum 1994 merupakan hasil upaya untuk memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum 1975 dan 1984. Pada kurikulum ini bentuk opresi kepada siswa mulai terjadi dengan beratnya beban belajar siswa, dari muatan nasional sampai muatan lokal. Materi muatan lokal disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing, misalnya bahasa daerah kesenian, keterampilan daerah, dan lain-lain.
Berbagai kepentingan kelompok-kelompok masyarakat juga mendesak agar isu-isu tertentu masuk dalam kurikulum. Akhirnya, Kurikulum 1994 menjelma menjadi kurikulum super padat. Siswa dihadapkan dengan banyaknya beban belajar yang harus mereka tuntaskan, dan mereka tidak memiliki pilihan untuk menerima atau tidak terhadap banyaknya beban belajar yang harus mereka hadapi.

5.    Pendidikan di Masa Reformasi 1998
A. Proses Pendidikan
            Reformasi pendidikan merupakan hukum alam yang akan mencari jejaknya sendiri, khususnya memasuki masa milenium ketiga yang mengglobal dan sangat ketat dengan persaingan. Agar kita tidak mengalami keterkejutan budaya dan merasa asing dengan dunia kita sendiri, refleksi pendidikan ini setidaknya merupakan sebuah potret diri agar dikemudian hari kita tidak lupa dengan wajah diri kita sendiri (Suyanto & Hisyam, 2000: 2). Perubahan yang sangat menonjol pada era reformasi adalah dilaksanakannya otonomi daerah sebagai implementasi dari UU No. 22/1999 tentang pemerintahan daerah. Lebih lanjut, tantangan yang berkaitan dengan regulasi adalah kondisi UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional (UU SPN) yang menganut manajemen pendidikan sentralistis/k dan masih lebih menitikberatkan penyelenggaraan pendidikan pada pemerintah, yang tidak lagi sesuai dengan prinsip otonomi daerah.
            Dari segi kualifikasi tenaga guru di Indonesia masih jauh dari harapan. Hal ini ditunjukkan oleh statistik sebagai berikut: dari jumlah guru SD sebanyak 1.141.161 orang, 53% diantaranya berkualifikasi D-II atau statusnya lebih rendah. Dari jumlah guru SLTP sebanyak 441.174 orang, 36% berkualifikasi D-II atau lebih rendah, 24,9% berijasah D-III kemudian dari 346.783 orang guru sekolah menengah, sebanyak 32% masih berkualifikasi D-III atau lebih rendah statusnya. Sementara itu pengangkatan tenaga pendidik yang baru setiap tahun hanya dipenuhi 25% dari usulan kebutuhan akan tenaga pendidik (Soearni, 2003: 396 – 397).
            Implikasi dari situasi bangsa Indonesia seperti itu adalah dalam waktu kurang dari satu dasawarsa ini sering terjadi pergantian kabinet sesuai dengan presiden yang berkuasa. Hal ini tentu saja membawa dampak secara tidak langsung terhadap sistem pendidikan di Indonesia. Pergantian kabinet, termasuk menteri pendidikan nasional dapat berdampak seringnya terjadi pergantian kurikulum pendidikan yang diterapkan di seluruh Indonesia.
B. Periodesasi Pemerintahan
            Pada era pemerintahan Habibie masih menggunakan kurikulum 1994 yang disempurnakan sampai pada masa pemerintahan Gus Dur. Pada masa pemerintahan Megawati terjadi beberapa perubahan tatanan di bidang pendidikan, antara lain :
a. Dirubahnya kurikulum 1994 menjadi kurikulum 2000 dan akhirnya disempurnakan menjadi kurikulum 2002 (KBK). KBK atau Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan kurikulum yang pada dasarnya berorientasi pada pengembangan tiga aspek utama, antara lain aspek afektif (sikap), kognitif (pengetahuan) dan psikomotorik (ketrampilan).
b. Pada tanggal 8 juli 2003 disahkannya Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memberikan dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, otonomi, keadilan dan menjunjung Hak Asasi Manusia.
            Menurut Lembaran Negara Nomor 4301 Pendidikan dalam UU Republik Indonesia No. 20/2003, pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi dari pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Adapun misi dari pendidikan nasional adalah sebagai berikut :
a. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperleh pendidikan dan bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
c. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
d. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
e. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Kemudian setelah Megawati turun dari jabatannya dan digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono, UU No. 20/2003 masih tetap berlaku, namun pada masa SBY juga ditetapkan UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Penetapan Undang – undang tersebut disusul dengan pergantian kurikulum KBK menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum ini berasaskan pada PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. KTSP merupakan kurikum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing – masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan, tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan serta silabus (BSNP, 2006: 2). KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan pesrta didik serta lingkungan.
b. Beragam dan terpadu.
c. Tanggapan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
e. Menyeluruh dan berkesinambungan.
f. Belajar sepanjang hayat.
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah



Tujuan pendidikan KTSP :
a. Untuk pendidikan dasar, diantaranya meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b. Untuk pendidikan menengah, meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c. Untuk pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
6.    Pendidikan di Masa Sekarang

1 komentar:

  1. Why don't we add bonuses? - DRMCD
    If you've 광양 출장샵 already signed up to one of our casino sign up links, you 천안 출장마사지 know that 강원도 출장마사지 it will require a first-time sign up 경기도 출장샵 form. It's time to 김제 출장샵

    BalasHapus

Tunjukkan jika tutur bahasmu baik dengan menggunakan kata-kata yang baik dan sopan :)